Salin Artikel

Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan

Peristiwa ini terjadi ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Akibat pembantaran ini, majelis hakim menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober, " kata hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Usai hakim membacakan penetapan, Elius Enembe yang mengenakan berkemeja kotak-kotak langsung berdiri dari kursi pengunjung sidang dan mengangkat tangan.

Ia bahkan sempat ingin maju menerobos area steril yang hanya dimasuki oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, terdakwa, saksi dan ahli.

"Jangan masuk Pak," kata hakim Pontoh.

Setelah itu, Petrus menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.

Namun, tim hukum Lukas Enembe memahami hal ini tidak bisa dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

Usai mendengar penjelasan Petrus, Hakim ketua Pontoh pun mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas Enembe.

Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe membuat pembacaan putusan ini tidak bisa dilakukan.

Hakim menegaskan pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Namun, pembacaan ini harus ditunda lantaran Lukas Enembe tengah dalam kondisi sakit.

"Oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/13052001/adik-lukas-enembe-hendak-terobos-area-steril-sidang-minta-vonis-tetap

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke