Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok

Kompas.com - 08/10/2023, 17:56 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (9/10/2023) besok.

Sebab, ketika bertemu dengan Enembe di rumah sakit, Petrus melihat tatapan mata Enembe tanpa ekspresi.

"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, ia menatap tanpa ekspresi," ujar Petrus saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/10/2023).

Petrus mengatakan, hari ini, dirinya dan rekannya menjenguk Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta.

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Saat dikunjungi, Lukas Enembe sedang diinfus, dipasangi alat monitor detak jantung, dan dalam keadaan lemas.

"Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan. Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.

Ia lantas mengatakan, sudah meminta dokter KPK membawa Lukas Enembe ke rumah sakit ketika mengunjungi Enembe di ruta pada Selasa pekan lalu. Sebab, sudah keluar surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD.

Namun, hingga Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, Lukas Enembe tidak kunjung dibawa ke RSPAD.

"Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi, tidak akan terjadi," ujar Petrus.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Usai Jatuh di Toilet Rutan

Menurut Petrus, kejadian kepala pusing yang dialami Lukas Enembe terus dialami sejak Rabu, Kamis, dan Jumat pagi.

Kemudian, ia mengatakan, Lukas Enembe ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK. Hingga akhirnya dilarikan ke RSPAD pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Akibat jatuh, Petrus mengungkapkan, ada benjolan di kepala Gubernur Papua dua periode itu yang menimbulkan pendarahan di rongga kepala sebelah kirinya.

"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jum'at, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka

Petrus mengungkapkan, karena pendarahan itu, sangat menimbulkan masalah di otak Lukas Enembe.

"Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang. Karena itu, saya dan rekan saya, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A. Tatali stand by terus di UGD rumah sakit, sampai Pak Lukas dapat kamar. Karena dokter ahli saraf, sudah menyarankan ke keluarga Pak Lukas agar Pak Lukas dirawat inap," ujar Petrus.

Lantaran masih dirawat, Lukas Enembe disebut tidak bisa menghadiri sidang pembacaan putusan pada 9 Oktober 2023.

Diketahui, sidang pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe di kasus dugaan gratifikasi sedianya digelar pada Senin, 9 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com