Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Disebut Tebang Pilih

Kompas.com - 09/10/2023, 12:57 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merugikan negara Rp 6,47 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho dalam sidang praperadilan melawan Kejagung yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Pasalnya, LP3HI menilai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

"Perbuatan saudara Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurniawan dalam permohonannya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Perbuatan yang dimaksud adalah pada 16 Maret 2022 Airlangga yang menjabat Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang menghasilkan penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

Rapat itu juga disebut menghapus ketentuan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

"Hal ini justru bertentangan dengan perintah presiden yang menaikkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen yang menguntungkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Grup. Termohon (Kejaksaan Agung) telah menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka," ucap Kurniawan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Agung selaku termohon telah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi. Tetapi, hingga praperadilan berlangsung, Airlangga belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Atau dengan kata lain, terdapat upaya tebang pilih. Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng," kata Kurniawan.

Baca juga: Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Oleh karena itu, Kurniawan meminta agar Majelis Hakim menyatakan secara hukum Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2023. Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.

Kejagung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku yang putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com