Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak DPR, KPU Batal Bikin Penghitungan Suara 2 Panel pada Pemilu 2024

Kompas.com - 21/09/2023, 09:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menerapkan model penghitungan suara secara dua panel pada Pemilu 2024.

Ini merupakan hasil rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (20/9/2023) yang turut menghadirkan Bawaslu, DKPP, dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pimpinan Komisi II DPR RI menilai, metode dua panel ini terobosan yang bagus. Namun, sistem yang ada belum siap untuk menerapkannya pada Pemilu 2024.

"Enggak (diterapkan untuk Pemilu 2024). Proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019: dilakukan oleh satu tim anggota KPPS, 7 orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari selepas rapat konsultasi.

Baca juga: Pemilu Bersih Tanpa Oligarki

Model ini mulanya diniatkan sebagai inovasi KPU menekan beban dan risiko kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

KPU bahkan telah menggelar simulasi di berbagai daerah untuk penerapan metode ini.

Hasilnya, penghitungan surat suara yang terdiri dari lima ragam pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, lebih cepat selesai.

KPU pun memasukkannya ke dalam pasal 45 rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

Dalam rancangan itu, panel A bertugas menghitung hasil pilpres dan DPD, sedangkan panel B menghitung hasil pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan cara lain menekan beban dan risiko kerja KPPS, mulai dari kebijakan fotokopi formulir, diubahnya format plano menjadi kuarto, dan penapisan kesehatan yang lebih ketat saat rekrutmen KPPS.

Baca juga: Pertaruhan Izin Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menganggap cara-cara itu sudah cukup untuk menghindari terulangnya tragedi kematian 897 KPPS pada Pemilu 2019.

Ia mengatakan, model penghitungan dua panel ini membutuhkan dua pengawas pula di TPS.

Sementara itu, dalma desain Pemilu 2024, Bawaslu hanya merekrut dan membayar satu pengawas per TPS.

Penambahan akan berakibat pada revisi peraturan, pembengkakan anggaran, dan dibukanya kembali rekrutmen pengawas.


Selain itu, desain TPS untuk Pemilu 2024 dianggap belum memadai untuk metode penghitungan suara dua panel karena terlalu kecil.

Hal ini dikhawatirkan membuat jarak panel A dan B terlalu rapat dan terjadi bauran bunyi penghitungan suara di lokasi yang sama. Situasi ini berpotensi mengecoh pencatatan hasil penghitungan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com