Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buat Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024

Kompas.com - 20/09/2023, 17:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun zonasi pengadaan pemaketan logistik Pemilu 2024 untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.

Lembaga penyelenggara pemilu itu menyebut bahwa zonasi ini krusial karena waktu yang mereka miliki tidak sebanyak sebelumnya, dengan masa kampanye hanya 75 hari berbanding 263 hari pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa zonasi pengadaan pemaketan logistik ini mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis.

"Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian, ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak," ujar Hasyim memberikan contoh dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Persyaratan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Bertekad Jadi Pendaftar Capres-Cawapres Pertama ke KPU

"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," katanya lagi.

Hasyim lantas mengatakan, pembagian zonasi ini juga semacam bentuk subsidi silang.

Berikut daftar pembagiannya berdasarkan zona:

Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap:

  1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
  2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
  3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
  4. Jawa Barat I
  5. Jawa Barat II
  6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
  7. Jawa Timur I
  8. Jawa Timur II
  9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
  10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara

Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara:

  1. Aceh dan Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
  3. Jambi dan Bengkulu
  4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  5. Lampung
  6. Jawa Barat I
  7. Jawa Barat II
  8. Jawa Tengah I
  9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
  10. Jawa Timur I
  11. Jawa Timur II
  12. Banten dan DKI Jakarta
  13. Bali, NTB, dan NTT
  14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
  15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
  16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
  17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Dua Opsi KPU soal Masa Pendaftaran Capres: 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com