Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Pertaruhan Izin Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan peraturan KPU untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dengan sejumlah syarat seperti tanpa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan.

KPU telah membatasi dalam rancangan peraturannya bahwa tempat pendidikan yang dibolehkan melakukan kampanye hanya tempat pendidikan perguruan tinggi.

Putusan MK ini tentu meninggalkan sejumlah persoalan. Layaknya pisau bermata dua, membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan melahirkan risiko yang saling berkebalikan.

Di satu sisi, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dinilai dapat mendorong partisipasi politik aktif di kalangan generasi muda.

Namun di sisi lain, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dapat berpotensi menghadirkan konflik yang diakibatkan kampanye di tempat pendidikan.

Meskipun membolehkan kampanye di tempat pendidikan berpotensi mendidik generasi muda tentang politik, terdapat juga potensi kerawanan yang perlu diperhatikan serius. Salah satu masalah utama adalah risiko polarisasi politik di kalangan mahasiswa.

Selain itu, kampanye politik di tempat pendidikan juga berpotensi memengaruhi pemilihan umum secara tidak seimbang.

Terutama jika ada keterlibatan dana atau sumber daya politik yang tidak seimbang, maka beberapa pihak dapat memiliki akses lebih besar ke mahasiswa dibandingkan yang lain.

Ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam proses kampanye dan mengancam integritas pemilihan umum.

Terakhir, kerawanan potensial lainnya adalah pengaruh guru atau dosen dalam mengarahkan siswa atau mahasiswa untuk mendukung atau menentang calon tertentu.

Ini dapat mengaburkan garis antara pendidikan dan politik dan juga merongrong netralitas institusi pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi staf pendidikan untuk mematuhi kode etik yang ketat dalam hal ketidakberpihakan dan tidak memengaruhi pandangan politik siswa.

Oleh karena itu, perlu ada peraturan ketat terkait tata cara kampanye di tempat pendidikan. Dengan menjaga netralitas dan integritas dalam izin kampanye di tempat pendidikan, kita dapat meminimalkan potensi kerawanan yang dapat muncul.

Penanggungjawab tempat pendidikan

Kuasa penuh untuk mengizinkan atau melarang kampanye politik di tempat pendidikan berada di tangan penanggungjawab tempat pendidikan.

Ini menempatkan tanggung jawab yang besar pada pundak mereka untuk menjalankan kebijakan yang seimbang dan adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com