Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Pertaruhan Izin Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan peraturan KPU untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dengan sejumlah syarat seperti tanpa atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat pendidikan.

KPU telah membatasi dalam rancangan peraturannya bahwa tempat pendidikan yang dibolehkan melakukan kampanye hanya tempat pendidikan perguruan tinggi.

Putusan MK ini tentu meninggalkan sejumlah persoalan. Layaknya pisau bermata dua, membolehkan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan melahirkan risiko yang saling berkebalikan.

Di satu sisi, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dinilai dapat mendorong partisipasi politik aktif di kalangan generasi muda.

Namun di sisi lain, membolehkan kampanye di tempat pendidikan dapat berpotensi menghadirkan konflik yang diakibatkan kampanye di tempat pendidikan.

Meskipun membolehkan kampanye di tempat pendidikan berpotensi mendidik generasi muda tentang politik, terdapat juga potensi kerawanan yang perlu diperhatikan serius. Salah satu masalah utama adalah risiko polarisasi politik di kalangan mahasiswa.

Selain itu, kampanye politik di tempat pendidikan juga berpotensi memengaruhi pemilihan umum secara tidak seimbang.

Terutama jika ada keterlibatan dana atau sumber daya politik yang tidak seimbang, maka beberapa pihak dapat memiliki akses lebih besar ke mahasiswa dibandingkan yang lain.

Ini dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam proses kampanye dan mengancam integritas pemilihan umum.

Terakhir, kerawanan potensial lainnya adalah pengaruh guru atau dosen dalam mengarahkan siswa atau mahasiswa untuk mendukung atau menentang calon tertentu.

Ini dapat mengaburkan garis antara pendidikan dan politik dan juga merongrong netralitas institusi pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi staf pendidikan untuk mematuhi kode etik yang ketat dalam hal ketidakberpihakan dan tidak memengaruhi pandangan politik siswa.

Oleh karena itu, perlu ada peraturan ketat terkait tata cara kampanye di tempat pendidikan. Dengan menjaga netralitas dan integritas dalam izin kampanye di tempat pendidikan, kita dapat meminimalkan potensi kerawanan yang dapat muncul.

Penanggungjawab tempat pendidikan

Kuasa penuh untuk mengizinkan atau melarang kampanye politik di tempat pendidikan berada di tangan penanggungjawab tempat pendidikan.

Ini menempatkan tanggung jawab yang besar pada pundak mereka untuk menjalankan kebijakan yang seimbang dan adil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com