JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin mengatur agar masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hanya 30 hari.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.
Dalam forum itu, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.
"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar Tito.
Baca juga: Mendagri Resmi Usulkan Perppu Percepatan Pilkada 2024, Ini Isinya
Ia mengatakan, pemangkasan masa kampanye dilakukan mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.
Selain itu, Tito mengklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.
Soal irisan dengan tahapan Pemilu 2024 memang menjadi ancaman nyata.
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, seandainya pemilihan presiden (pilpres) berlangsung dua putaran, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara baru selesai pada 20 Juli 2024.
Perkiraan itu belum menghitung kemungkinan adanya sengketa hasil pilpres yang akan memakan waktu lebih lama lagi sampai Agustus 2024.
Oleh karena itu, dengan dipercepatnya pilkada ke September 2024, maka masa kampanye memang terpaksa tak lebih dari 30 hari jika tak ingin beririsan dengan tahapan pilpres.
Baca juga: Komisi II DPR Akan Bahas Isi Perppu Pilkada Bareng KPU dkk
Masa kampanye pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah pilkada.
Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.
Rencana kebijakan ini dikritik oleh Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Demokrat, Ongku Hasibuan. Ia menilai hal ini tak adil.
"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ujarnya.
"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Ongku lagi.
Baca juga: Kemendagri Klaim Belum Pernah Bahas Perppu Percepatan Pilkada 2024
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.