Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Kompas.com - 21/09/2023, 07:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang kembali memasuki babak baru.

Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akibat adanya laporan dugaan penistaan agama, laporan terhadapnya justru dicabut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua pelapor justru mencabut laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

"Laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara PG. Benar ada dua surat pencabutan laporan dari Saudara KS dan Saudara MIT," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: 2 Pelapor Panji Gumilang Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama

Namun, pihak Kepolisian belum menjelaskan alasan para pelapor mencabut laporannya tersebut.

Sebagai informasi, kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas ramainya hal tersebut, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 147 Rekening

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditemui di Gedung Badan Resese Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Proses hukum tetap jalan

Meskipun dua pelapor mencabut laporannya, kasus dugaan penistaan agama terkait Panji Gumilang ini masih akan tetap diproses lebih lanjut.

"Kasus ini tetap diproses,” kata Ramadhan menegaskan.

Ramadhan mengatakan, kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji ini bukan masuk dalam ranah delik aduan.

Selain itu, polisi menilai kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," ujar Ramadhan.

Baca juga: Polri Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses, Meski 2 Laporan Dicabut

Berkas perkara dilimpahkan

Bahkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah melengkapi dan melimpahkan berkas perkara tahap I kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung).

“Dan hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," kata Ramadhan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com