Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Publik Pantau Sidang Asisten Hakim Agung Edy Wibowo

Kompas.com - 19/09/2023, 06:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik memantau persidangan terdakwa asisten Hakim Agung Takdir Rahmadi, Edy Wibowo, usai Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

Edy merupakan salah satu terdakwa rangkaian kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Edy divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Namun, sidang ditunda karena hakim mengaku belum siap membacakan putusan.

Baca juga: Gazalba Saleh Diduga Ganti Nomor Telepon Setelah OTT, KPK: Jejak Digital Tak Pernah Bohong

"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Menurut Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (25/9/2023) mendatang. KPK berharap sidang digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun dalam perkara suap jual beli perkara di MA, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menyatakan 14 terdakwa bersalah dan terbukti menerima suap.

Di antara mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dan sejumlah PNS di MA.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali berharap, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkara Edy Wibowo sesuai fakta-fakta persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa KPK.

"Termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," ujar Ali.

Adapun Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edy Wibowo dihukum 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023). Ia pun dikeluarkan dari tahanan pada malam harinya.

Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com