Edy merupakan salah satu terdakwa rangkaian kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya Edy divonis hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Namun, sidang ditunda karena hakim mengaku belum siap membacakan putusan.
"Dukungan dan pengawalan publik untuk memantau langsung pembacaan putusan perkara ini sangat diperlukan dan kami harapkan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Menurut Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjadwalkan pembacaan putusan pada Senin (25/9/2023) mendatang. KPK berharap sidang digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Adapun dalam perkara suap jual beli perkara di MA, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menyatakan 14 terdakwa bersalah dan terbukti menerima suap.
Di antara mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial MA Elly Tri Pangestu, dan sejumlah PNS di MA.
Ali berharap, Majelis Hakim Tipikor Bandung memutuskan perkara Edy Wibowo sesuai fakta-fakta persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa KPK.
"Termasuk mempertimbangkan seluruh isi analisa yang diuraikan dalam surat tuntutan," ujar Ali.
Adapun Jaksa KPK sebelumnya menuntut Edy Wibowo dihukum 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menilai, Gazalba tidak terbukti menerima suap pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Padahal, terdakwa lain dalam rangkaian perkara itu dinyatakan bersalah. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/06020031/setelah-vonis-bebas-gazalba-saleh-kpk-minta-publik-pantau-sidang-asisten
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.