Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2023, 20:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut mengganti nomor handphone miliknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK menduga tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kekhawatiran Gazalba Saleh setelah ada OTT.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali mengatakan, Jaksa KPK yakin jejak digital tidak akan bisa berbohong. Hal inilah yang diduga mendorong Gazalba Saleh memerintahkan asistennya, Prasetio Nugroho menghapus percakapan mereka.

“Seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Ali.

“Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gazalba Saleh bebas.

Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan hakim menilai kliennya tidak terbukti menerima suap.

Menurutnya, dalam persidangan percakapan Gazalba Saleh dengan Prasetio tidak terbukti.

"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com pada 1 Agustus 2023.

Dalam dakwaan, Gazalba diduga menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: KPK Ungkap Percakapan Hakim Agung Gazalba Saleh Dapat Tambahan Jajan di Mekkah

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebas. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah.

Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Soal Orang Memilih karena Dibayar, Mahfud: Maaf, Itu Seperti Binatang Ternak

Nasional
Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Mahfud: Bisakah Tidak Merekrut Orang Partai jadi Menteri? Enggak Bisa!

Nasional
Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Diperiksa 10 Jam, Firli Klaim Bakal Taat Hukum

Nasional
Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Urus Penegakan Hukum jika Jabat Wapres, Mahfud: Saya Tak Bisa Hanya Jadi “Ban Serep”

Nasional
Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Besok, Prabowo Kampanye di Tasikmalaya, Gibran Terima Tamu Final Piala Dunia U17

Nasional
KPK Duga Ada 'Pengurusan Terselubung' dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

KPK Duga Ada "Pengurusan Terselubung" dalam Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham

Nasional
KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

KPU Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon, Sampaikan Teknis Debat Capres-cawapres

Nasional
Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Prabowo Ingatkan Masyarakat Punya Kedaulatan untuk Memilih Saat Berada di Bilik Suara Kelak

Nasional
Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Wapres Mar'uf Amin Sayangkan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

KPU Ungkap Alasan Debat Cawapres Didampingi Capres, Beda dari Pilpres 2019

Nasional
Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Ma'ruf Amin Persilakan Ulama Punya Kecondongan Politik, tapi MUI Harus Netral

Nasional
Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait 'Safe House' Firli Bahuri

Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait "Safe House" Firli Bahuri

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Wapres Ma'ruf Amin: Pemilu Itu Adu Gagasan, Bukan Adu Gimik

Nasional
Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Pilih Naik Motor ke Bekasi, Anies: Kalau Naik Mobil Enggak Cukup Waktunya

Nasional
Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Boyamin Diperiksa Dewas KPK Terkait Laporannya Terhadap Firli Bahuri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com