JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh disebut mengganti nomor handphone miliknya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Jaksa KPK menduga tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kekhawatiran Gazalba Saleh setelah ada OTT.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA).
“Terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphone-nya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh
Ali mengatakan, Jaksa KPK yakin jejak digital tidak akan bisa berbohong. Hal inilah yang diduga mendorong Gazalba Saleh memerintahkan asistennya, Prasetio Nugroho menghapus percakapan mereka.
“Seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Ali.
“Tim Jaksa juga meyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh merupakan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Ia diduga menerima suap Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Gazalba Saleh bebas.
Baca juga: Ajukan Kasasi, KPK Ungkap soal Julukan Bos Dalem Hakim Agung Gazalba Saleh
Pengacara Gazalba, Aldres Jonathan Napitupulu mengatakan hakim menilai kliennya tidak terbukti menerima suap.
Menurutnya, dalam persidangan percakapan Gazalba Saleh dengan Prasetio tidak terbukti.
"Tidak ada buktinya yang membuktikan Pak Gazalba itu menerima hadiah atau janji yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Aldres saat dihubungi Kompas.com pada 1 Agustus 2023.
Dalam dakwaan, Gazalba diduga menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga: KPK Ungkap Percakapan Hakim Agung Gazalba Saleh Dapat Tambahan Jajan di Mekkah
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Saleh Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, Gazalba Saleh justru divonis bebas. Sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah.
Atas putusan bebas tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Soal Gazalba Saleh Diduga Tukar Uang Rp 6,25 Miliar, KPK: Masih Ada Gratifikasi dan TPPU
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.