JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar perangkat desa diperbolehkan menjadi anggota partai politik dalam perkara nomor 76/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara ini, pemohon bernama Mahmudi selaku perangkat desa menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya, dikutip siaran resmi MK melalui kanal YouTube, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Anwar Usman Janji Hubungan Keluarga dengan Gibran Tak Pengaruhi Putusan MK soal Batas Usia Cawapres
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedudukan perangkat desa sangat strategis sehingga diharapkan dapat disi oleh orang-orang yang profesional, berintegritas, serta merupakan pribadi yang dapat diterima, dipercaya dan dihormati sebagai pamong desa, serta punya legitimasi masyarakat desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
Oleh karenanya, perangkat desa harus independen, profesional, dan netral. Dalam hal politik, netralitas perangkat desa diwujudkan dengan tidak terlibat dan tidak memihak terhadap kepentingan partai politik tertentu.
“Dalam upaya menjaga netralitas jabatan, baik kepala desa dan perangkat desa harus lepas dari pengaruh partai politik dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik melalui pemusatan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepada mereka,” jelas hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca juga: Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Ia menegaskan, keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan suatu partai politik akan menyebabkan munculnya beragam masalah, semisal dalam pembentukan kebijakan dan penggunaan anggaran, yang dikhawatirkan akan menimbulkan friksi antardesa dan menyebabkan kepentingan warga desa terabaikan.
Maka dari itu, larangan perangkat desa bergabung dengan partai politik tidak dapat diartikan sebagai bentuk penghilangan kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah partai politik bagi perangkat desa.
"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.