Salin Artikel

MK Tolak Gugatan Perangkat Desa Boleh Gabung Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan agar perangkat desa diperbolehkan menjadi anggota partai politik dalam perkara nomor 76/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini, pemohon bernama Mahmudi selaku perangkat desa menguji konstitusionalitas Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya, dikutip siaran resmi MK melalui kanal YouTube, Kamis (31/8/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedudukan perangkat desa sangat strategis sehingga diharapkan dapat disi oleh orang-orang yang profesional, berintegritas, serta merupakan pribadi yang dapat diterima, dipercaya dan dihormati sebagai pamong desa, serta punya legitimasi masyarakat desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Oleh karenanya, perangkat desa harus independen, profesional, dan netral. Dalam hal politik, netralitas perangkat desa diwujudkan dengan tidak terlibat dan tidak memihak terhadap kepentingan partai politik tertentu.

“Dalam upaya menjaga netralitas jabatan, baik kepala desa dan perangkat desa harus lepas dari pengaruh partai politik dalam rangka menjamin persatuan dan kesatuan serta serta menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap terselenggara dengan baik melalui pemusatan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan kepada mereka,” jelas hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Ia menegaskan, keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan suatu partai politik akan menyebabkan munculnya beragam masalah, semisal dalam pembentukan kebijakan dan penggunaan anggaran, yang dikhawatirkan akan menimbulkan friksi antardesa dan menyebabkan kepentingan warga desa terabaikan.

Maka dari itu, larangan perangkat desa bergabung dengan partai politik tidak dapat diartikan sebagai bentuk penghilangan kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah partai politik bagi perangkat desa.

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/31/15180831/mk-tolak-gugatan-perangkat-desa-boleh-gabung-parpol

Terkini Lainnya

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke