JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berjanji bahwa hubungan kekerabatan antara dirinya dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, tidak akan memengaruhi putusan yang akan dibuat MK terkait gugatan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal itu dikatakan Anwar Usman dalam sidang lanjutan pemeriksaan permohonan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait gugatan Undang-Undang (UU) Pemilu mengenai syarat usia minimum capres-cawapres.
"Nabi Muhammad, (jika) anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad, ya gitu ya," kata Anwar sebelum menutup sidang, Selasa (29/8/2023).
Ia pun menegaskan bahwa sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang sama dalam pemberian putusan, sehingga bukan hanya putusan dirinya seorang yang berpengaruh.
"Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh Saudara Sunandiantoro. Sekali lagi terima kasih," ujar Anwar.
Baca juga: Ahli Pertanyakan Gugatan Usia Minimum Cawapres Bisa Dibarter dengan Pengalaman Pernah Jadi Pejabat
Sunandiantoro merupakan perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang siang tadi, Sunandiantoro menilai bahwa permohonan yang didaftarkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah menimbulkan berbagai tafsir liar.
Misalnya, permohonan ini sebagai bentuk ambisi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang ingin meloloskan Gibran selaku anak sulungnya untuk dapat menjadi cawapres pada Pilpres 2024.
Jokowi diketahui merupakan ipar Anwar Usman. Sebab, Anwar menikahi adik Jokowi, Idayati, pada 26 Mei 2022.
"Sehingga mengesankan hubungan kekerabatan/kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara a quo," ujar Sunandiantoro dalam persidangan, meski ia meyakini bahwa hal itu hanya spekulasi untuk menjatuhkan marwah Jokowi, MK, dan Gibran.
Baca juga: Dalam Sidang di MK, Ahli Sebut Dalih Usia Capres Diturunkan untuk Hapus Diskriminasi Tak Masuk Akal
Sunandiantoro kemudian meminta Mahkamah menolak permohonan pemohon pada perkara ini untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
Anwar pun mengucapkan terima kasih atas pernyataan Sunandiantoro yang mengungkit kekerabatannya dengan Jokowi.
"Terima kasih Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk sini. Demi Allah," kata Anwar.
Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Baca juga: Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.