Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Menanti Putusan MK soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 23/08/2023, 10:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM beberapa pekan terakhir, muncul sejumlah gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sejauh ini sudah ada delapan gugatan yang bernada sama, yang intinya meminta MK untuk mengadili/merevisi Pasal 169 huruf dan dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah:

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
q. berusia paling rendah 40 tahun

Sejauh ini yang terekspos sudah ada tiga gugatan – yang sama atau mirip – sudah di sidangkan. Selain tiga gugatan di atas, belakangan muncul kembali lima gugatan terkait usia minimum capres-cawapres ke MK.

Pada intinya, mereka meminta agar MK mengadili batas usia minimum capres dan cawapres di Pilpres 2024. Soal batas minimumnya, ada yang meminta 35 tahun, hingga ada yang meminta sampai usia 21 tahun.

Di sisi lain, pada Jumat (18/8/2023), puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke MK, yang intinya meminta MK membatasai usia capres/cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Selain itu, Aliansi Pengacara 98 meminta MK memperketat syarat capres/cawapres, yaitu “tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.”

Permainan politik

Bila kita cermati, uji materi yang diajukan ke MK dalam beberapa bulan terakhir, sepintas terlihat wajar dan normatif.

Namun dengan banyaknya jumlah gugatan yang masuk, justru menunjukkan gugatan tersebut kental nuansa politik, terutama jelang pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023.

Padahal, dalam berbagai kesempatan sidang pemeriksaan di tiga perkara yang sedang ditangani, MK sudah mengungkapkan persoalan ini bukan ranah mereka, melainkan pembentuk undang-undang.

Hal itu tampak dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007, Putusan MK Nomor 37/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, dan Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019. Pada intinya menegaskan bahwa batas usia pejabat publik adalah ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu. Artinya, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Oleh UUD 1945, hal ini dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.

Selain itu, permohonan yang didalilkan para Pemohon ini secara otomatis akan berakibat langsung maupun tidak langsung – atau setidaknya potensial bagi ketidakpastian kerangka hukum penyelenggaraan pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Nasional
Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Nasional
Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Nasional
Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Nasional
Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Di Acara Hari Disabilitas 2023, Siti Atikoh: Kita Harus Pastikan Semua Infrastruktur Bisa Diakses Masyarakat Tanpa Terkecuali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com