Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Kompas.com - 22/08/2023, 09:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus merupakan terdakwa dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam perkara ini, perbuatannya diduga merugikan negara Rp 21,6 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.

“KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPK Cegah Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Bepergian ke Luar Negeri

“Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (aparatur sipil negara),” ujar Ali.

Adapun Eltinus divonis lepas dari tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Terkait hal ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Saat ini, proses hukum biasa sudah memasuki tingkat terakhir.

“Saat ini masih berproses kasasi di Mahkamah Agung,” tutur Ali.

KPK juga mengungkap sejumlah kejanggalan hakim yang melepaskan terdakwa korupsi itu dari tuntutan Jaksa.

Menurut Ali, dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sama sekali tidak membaca dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pokok dari putusan.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

“Selain itu, dasar putusan juga tidak sedikit pun memuat alasan dan pertimbangan Majelis Hakim yang memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ali.

Baca juga: Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas, Eks Penyidik KPK: Preseden Buruk

Selain mengajukan kasasi, KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Eltinus bepergian ke luar negeri.

Pencegahan diajukan agar Eltinus tetap di dalam negeri dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi dari lima tersangka baru itu.

Adapun Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com