Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Mimika Divonis Lepas, Eks Penyidik KPK: Preseden Buruk

Kompas.com - 18/07/2023, 10:13 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+, Praswad Nugraha menilai, lepasnya Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gereja merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/7/2023), Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.

“Putusan lepas tersebut menimbulkan perseden buruk karena kasus korupsi ini memiliki dimensi publik yang luas dan strategis,” kata Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas PN Makassar, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Praswad Nugraha menyampaikan, dugaan tindak pidana itu berada di Papua. Di mana, daerah ini tengah dilakukan adanya upaya pembangunan infrastuktur besar-besaran.

Sehingga, berbagai proses penegakan hukum terkait pembangunan seharusnya menjadi prioritas dan memiliki posisi yang strategis.

“Terlebih korupsi ini merupakan korupsi pembangunan gereja yang bukan hanya terkait fasilitas publik tetapi juga keagamaan,” kata Praswad Nugraha.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Eltinus Omaleng ini pun berpandangan, terpenuhinya perbuatan tanpa adanya pemidanaan menimbulkan pertanyaan.

Sebab, putusan ini diartikan oleh majelis hakim tidak adanya perbuatan pidana. Padahal, kasus ini merupakan kasus case building yang dibangun bukan hanya melibatkan satu institusi penegak hukum tetapi perhitungan kerugian negara dari instansi lainnya.

“Terlebih korelasi antara proses penujukan sampai dengan fee yang didapatkan. Apabila ini tidak dianggap perbuatan melawan hukum pidana, bagaimana pola pembagian fee yang massif dalam proyek pembangunan insfrastuktur di berbagai daerah?” kata Pradwad Nugraha.

Ketua IM57+ Institute ini juga mempertanyakan alasan tidak dibacakannya pertimbangan dalam putusan lepas tersebut. Menurutnya, putusan ini dapat membuat publik semakin curiga untuk mengetahui apa landasan hakim dalam memutus lepas.

“Padahal menurut tata cara pengadilan pidana, pembacaan putusan pidana secara lengkap merupakan jaminan prinsip due process of law,” ujar eks Penyidik KPK itu.

Baca juga: KPK Pertanyakan Dasar Hakim Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Dilansir dari Tribunnews.com, Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis lepas oleh PN Makassar, Senin (17/7/2023) sore.

Eltinus Omaleng diketahui adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. Sidang pembacaan vonis itu dipimpin Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata hakim Jahoras dalam amar putusannya.

"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujar hakim lagi disambut riuh hadirin.

Kemudian, dalam putusannya, hakim juga memberikan hak-hak Eltinus Omaleng dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com