Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Gugatan Agar MK Larang Pelanggar HAM Maju Capres

Kompas.com - 21/08/2023, 15:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 98 advokat menerima kuasa dari 3 orang pemohon untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden (capres).

Hal itu termuat dalam gugatan mereka terhadap Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya".

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Baca juga: Malu Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo, Ketum Repdem: Kader Kaleng-kaleng Lebih Baik Mundur

Dalam alasan permohonannya, mereka menyinggung bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satu di antaranya adalah Kerusuhan Mei 1998.

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ujar mereka.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Benarkah Prabowo Dalang Penculikan Aktivis 98?

Saat ini, permohonan uji materi itu belum diregistrasi di MK, melainkan masih tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Para pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Rio Saputro, warga Jakarta Timur; Wiwit Ariyanto, warga Bekasi; dan Rahayu Fatika Sari, warga Bogor.

Tidak hanya itu, dalam permohonan yang sama, mereka juga meminta agar MK membatasi agar usia capres tidak lebih dari 70 tahun.

Dalam konfigurasi politik saat ini, ada tiga tokoh digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon presiden.

Baca juga: Komnas HAM Belum Bisa Sebut Peristiwa Kudatuli sebagai Pelanggaran HAM Berat

Poros PDI-P mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan berusia 56 tahun pada Pilpres 2024.

Poros Partai Nasdem mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berusia 55 tahun pada tahun depan.

Lalu, poros Partai Gerindra mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang segera berusia 72 tahun.


Dari ketiganya, terkait isu pelanggaran HAM kerap disematkan ke dahi Prabowo. Narasi ini mengemuka sejak Prabowo maju sebagai rival PDI-P pada Pilpres 2014.

Prabowo merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar. Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Isu HAM juga beberapa kali dialamatkan kepada Ganjar, yang dianggap memberi karpet merah untuk sejumlah korporasi melakukan eksploitasi dan penggusuran warga lokal dalam kasus Kendeng (2015) dan Wadas (2022).

Sementara itu, Anies pun punya catatan terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 karena dianggap membiarkan isu berbau SARA dan intoleransi terhadap kelompok minoritas mengambil panggung dalam kontestasi elektoral Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com