Salin Artikel

Muncul Gugatan Agar MK Larang Pelanggar HAM Maju Capres

Hal itu termuat dalam gugatan mereka terhadap Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan saat ini, pasal tersebut mengatur bahwa seorang capres harus "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya".

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Dalam alasan permohonannya, mereka menyinggung bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satu di antaranya adalah Kerusuhan Mei 1998.

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ujar mereka.

Saat ini, permohonan uji materi itu belum diregistrasi di MK, melainkan masih tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Para pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Rio Saputro, warga Jakarta Timur; Wiwit Ariyanto, warga Bekasi; dan Rahayu Fatika Sari, warga Bogor.

Tidak hanya itu, dalam permohonan yang sama, mereka juga meminta agar MK membatasi agar usia capres tidak lebih dari 70 tahun.

Dalam konfigurasi politik saat ini, ada tiga tokoh digadang-gadang akan maju sebagai bakal calon presiden.

Poros PDI-P mengusung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang akan berusia 56 tahun pada Pilpres 2024.

Poros Partai Nasdem mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berusia 55 tahun pada tahun depan.

Lalu, poros Partai Gerindra mengusung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang segera berusia 72 tahun.

Prabowo merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar. Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Isu HAM juga beberapa kali dialamatkan kepada Ganjar, yang dianggap memberi karpet merah untuk sejumlah korporasi melakukan eksploitasi dan penggusuran warga lokal dalam kasus Kendeng (2015) dan Wadas (2022).

Sementara itu, Anies pun punya catatan terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 karena dianggap membiarkan isu berbau SARA dan intoleransi terhadap kelompok minoritas mengambil panggung dalam kontestasi elektoral Ibu Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/15213981/muncul-gugatan-agar-mk-larang-pelanggar-ham-maju-capres

Terkini Lainnya

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke