Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK yang Bolehkan Kampanye di Sekolah Dinilai Bisa Untungkan Petahana

Kompas.com - 21/08/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat, dianggap berpotensi menguntungkan kandidat petahana, sekaligus memperbesar ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyampaikan bahwa persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di fasilitas pendidikan tidak serta-merta menghilangkan relasi kuasa dan uang.

Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan.

Baca juga: Federasi Serikat Guru Indonesia Kritik Putusan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

“Kondisi tersebut jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya. Apalagi jika yang berkampanye adalah kepala daerah setempat, relasi kuasa ada dan bahkan bisa menggunakan fasilitas sekolah tanpa mengeluarkan biaya," ujar Retno dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

"Jika menggunakan aula yang berpendingin udara, maka beban listrik menjadi beban sekolah," ucapnya memberi contoh.

FSGI berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sanggup mengawasi kampanye di lembaga-lembaga pendidikan.

Apalagi, sekolah-sekolah negeri diprediksi tak mungkin menolak perintah kepala daerah petahana melalui kepala dinas pendidikan setempat.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Kampus, BEM UI Ngaku Siap Kuliti Capres

"Ada relasi kuasa di sini. Bahkan, sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye," lanjut Retno.

Ia menegaskan bahwa fasilitas pendidikan, sebagaimana tempat ibadah dan fasilitas pemerintah, semestinya steril dari kepentingan politik praktis.

Sementara itu, dalam putusan MK, hanya tempat ibadah yang dilarang dipakai untuk berkampanye tanpa syarat apa pun.

"Apabila MK berdalil bahwa tempat ibadah tidak layak digunakan untuk kepentingan kampanye tanpa syarat karena menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila, begitu pun seharusnya dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," ujar Retno.

Ia juga mempertanyakan makna "fasilitas pendidikan" yang tidak dirinci oleh MK dalam pertimbangan putusannya.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah, KPU Revisi Aturan

Retno menerangkan, tak masuk akal jenjang pendidikan selain kampus dijadikan sarana kampanye, sebab para peserta didiknya mayoritas belum punya hak pilih.

Di SMA atau SMK pun, murid yang memiliki hak pilih terhitung tak banyak.

Ia berharap agar pemerintah mengantisipasi risiko kerugian dan keselamatan para peserta didik akibat putusan yang bersifat final dan mengikat itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com