JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk ikut serta sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Juru bicara MA Suharto mengatakan, MA tak berwenang mengadili sengketa pemilu yang diajukan Prima.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Diperoleh kaidah hukum bahwa putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali," kata Suharto dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
"Maka Putusan PTUN Jakarta Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Baca juga: Projo dan PSI Akui Semakin Mesra, Berharap Bisa Bersama pada Pemilu 2024
Adapun putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).
PK ini dilayangkan Prima pada awal Mei 2023. KPU RI sebagai termohon ketika itu juga menyiapkan kontra memori PK.
PK ini merupakan upaya hukum lanjutan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu dilayangkan sebab Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyatakan bahwa PK ini diajukan saat itu karena Prima masih ingin "mencari keadilan".
Baca juga: MA Tolak PK Prima untuk Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatan sengketa ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.
Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Perkara ini berbeda dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Prima yang saat ini masih berstatus kasasi di MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.