JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk ikut serta sebagai partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Amar putusan: PK tidak diterima," bunyi status perkara nomor 120 PK/TUN/2023, sebagaimana dikutip situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, PK ini diajukan Prima pada awal Mei 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menyiapkan kontra memori saat itu.
Baca juga: KPU Optimistis MA Tolak Kasasi Prima soal Penundaan Pemilu
Upaya PK yang diajukan Prima ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, PK diajukan karena Prima masih ingin mencari keadilan.
Prima diketahui, memang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Perkara ini berbeda dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 yang masih dalam proses kasasi.
Untuk diketahui, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.
Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan Maret lalu.
Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu
Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.
Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi.
KPU lantas menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi. Tetapi, mengalami kendala saat verifikasi faktual.
Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.
Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan sehingga asa untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.
Baca juga: Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.