JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan banding atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Adapun AKBP Dody Prawiranegara telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8/2023) kemarin.
“Pelanggar menyatakan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Tolak Banding AKBP Dody Prawiranegara, PT DKI Kuatkan Vonis 17 Tahun Penjara
Sidang etik itu dilakukan terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Dalam sidang etik, Doddy juga mendapat sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Doddy disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Baca juga: Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis 17 Tahun AKBP Dody Prawiranegara
Diberitakan sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Polri Pecat AKBP Doddy Prawiranegara Lewat Sidang Etik
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.