JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Senin (7/8/2023).
Ini merupakan sidang perdana pemeriksaan saksi setelah Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, lantaran menjalani perawatan kesehatan.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya, dan sopir pribadi Piton Enumbi, Benyamin Tiku, sebagai saksi.
Baca juga: Perilaku Enembe Dikeluhkan Tahanan Lain, Pengacara: Dia Bukan Jorok, melainkan Tak Mampu Urus Diri
Piton Enumbi merupakan seorang kontraktor pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Ia juga merupakan tim sukses pada saat Lukas Enembe menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan orang kepercayaan Piton Enumbi bernama Darwis menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kemudian, sopir pribadi Lukas Enembe di Jakarta bernama Rakmat Suminta alias Abbas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, juga menjadi saksi dalam sidang perdana ini.
Rijatono merupakan penyuap Lukas Enembe. Ia telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Gubernur Papua itu sebesar Rp 35,4 miliar.
Dalam persidangan, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura.
Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Mikael.
Baca juga: Gebrak Meja Bantah BAP Saksi, Lukas Enembe: Gubernur Tak Urus Judi!
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas Enembe hanya menyampaikan pertanyaan kepada Mikael.
Hakim pun meminta Enembe tidak menyampaikan pertanyaan dengan nada emosi.
“Saudara terdakwa pertanyaan dulu ya, jangan dulu tanggapan nanti dibantah semua itu ya, pelan-pelan saja enggak perlu terburu-buru, tidak perlu dengan emosi,” kata Hakim kepada Lukas Enembe dalam sidang.
Meski telah dinasihati Hakim, Lukas Enembe tetap menyampaikan bantahan dengan nada tinggi. Bukan memberikan pertanyaan, ia membantah telah berjudi di Singapura.
“Gubernur tidak urus judi! gubernur urus pemerintah, dengar itu! Tidak urus judi!” ujar Lukas Enembe dengan nada tinggi.