JAKARTA, KOMPAS.com - Lukas Enembe mengeklaim, dirinya tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun selama bekerja menjadi Gubernur Papua.
Hal itu disampaikan usai mendengarkan keterangan Rijatono Lakka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima uang gratifikasi apapun namanya,” kata Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Momen Lukas Enembe 2 Kali Izin ke Toilet Saat Jalanin Sidang
Lukas Enembe juga mengeklaim, dirinya merupakan pejabat paling jujur dalam bekerja.
“Saya orang yang kerja paling jujur di Papua!” katanya.
Dalam sidang ini, Jaksa KPK menggali seluruh proyek yang digarap Perusahaan Rijatono Lakka di Papua.
Rijatono juga mengaku mengerjakan sejumlah proyek pemerintah dan proyek pribadi Lukas Enembe.
Misalnya, mengerjakan gedung negara atau rumah dinas gubernur, pembangunan taman di Koya dan pemeliharaan rumah Lukas Enembe di Santarosa.
Ia juga mengerjakan butik dan rumah pribadi Lukas Enembe serta sejumlah pembangunan lainnya di Papua dengan nilai lebih dari Rp 34 miliar.
Adapun Rijatono merupakan terpidana kasus suap terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: Jaksa Bongkar BAP Saksi, Lukas Enembe Disebut ke Singapura untuk Berjudi
Ia telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Gubernur Papua itu sebesar Rp 35,4 miliar.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.