JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, yang digelar pada Senin (7/8/2023) hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan saksi perdana pasca Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke Rumah Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, lantaran menjalani perawatan kesehatan.
“Ada berapa saksi penuntut umum?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
“Izin yang mulia, hari ini kami menghadirkan lima orang saksi,” jawab Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Lukas Enembe Hadir di Ruang Sidang, Kenakan Kemeja dan Alas Kaki
Hakim pun memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan seluruh saksi yang bakal memberikan keterangan di muka sidang.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya dan seorang dari PT Melonesia Benyamin Tiku.
Kemudian, sopir dari Piton Enumbi bernama Darwis. Piton Enimbi merupakan pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Piton Enumbi juga merupakan tim sukses pada saat Lukas Enembe menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) Papua.
Selanjutnya, Jaksa KPK juga menghadirkan Sopir Pribadi Lukas Enembe di Jakarta, Rakmat Suminta alias Abbas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka.
Baca juga: Tahanan KPK Kirim Surat ke Hakim Pengadilan Tipikor, Keluhkan Kondisi Lukas Enembe di Rutan
Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sejak tanggal 16 sampai dengan 31 Juli 2023 untuk menjalani pengobatan lantaran kondisi kesehatannya yang sempat menurun.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe untuk memberikan second opinion atau pendapat lain sebagaimana permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (28/7/2023), Gubernur nonaktif Papua itu dinyatakan fit to stand trial atau laik untuk diadili.
“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kata Mendagri soal Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Baca juga: Kubu Lukas Enembe Protes Second Opinon Tim IDI Hanya Dilakukan lewat Wawancara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.