Salin Artikel

Ulah Lukas Enembe Saat Sidang, Gebrak Meja hingga Diminta Hakim Tahan Emosi

Ini merupakan sidang perdana pemeriksaan saksi setelah Lukas Enembe dua kali dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Subroto, Jakarta, lantaran menjalani perawatan kesehatan.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya, dan sopir pribadi Piton Enumbi, Benyamin Tiku, sebagai saksi.

Piton Enumbi merupakan seorang kontraktor pemilik perusahaan PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.

Ia juga merupakan tim sukses pada saat Lukas Enembe menjadi kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selain itu, Jaksa KPK menghadirkan orang kepercayaan Piton Enumbi bernama Darwis menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Kemudian, sopir pribadi Lukas Enembe di Jakarta bernama Rakmat Suminta alias Abbas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, juga menjadi saksi dalam sidang perdana ini.

Rijatono merupakan penyuap Lukas Enembe. Ia telah lebih dulu menjalani persidangan dan divonis 5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap Gubernur Papua itu sebesar Rp 35,4 miliar.

Gebrak meja

Dalam persidangan, Lukas Enembe membantah berita acara pemeriksaan (BAP) Mikael Kambuaya yang menyebutkan dirinya bermain judi di Singapura.

Hal itu terjadi ketika Lukas Enembe diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Mikael.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas Enembe hanya menyampaikan pertanyaan kepada Mikael.

Hakim pun meminta Enembe tidak menyampaikan pertanyaan dengan nada emosi.

“Saudara terdakwa pertanyaan dulu ya, jangan dulu tanggapan nanti dibantah semua itu ya, pelan-pelan saja enggak perlu terburu-buru, tidak perlu dengan emosi,” kata Hakim kepada Lukas Enembe dalam sidang.

Meski telah dinasihati Hakim, Lukas Enembe tetap menyampaikan bantahan dengan nada tinggi. Bukan memberikan pertanyaan, ia membantah telah berjudi di Singapura.

“Gubernur tidak urus judi! gubernur urus pemerintah, dengar itu! Tidak urus judi!” ujar Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak urus judi! Gubernur urus pemerintah Republik Indonesia!” kata dia lagi sambil menggebrak meja.

Hakim bertanya kepada Mikael apakah melihat sendiri Lukas Enembe berjudi di Singapura.

“Saya bantu ya, pertanyaannya gampang itu ya. Apakah sepengetahuan Saudara saksi, Saudara melihat secara langsung Saudara terdakwa Lukas Enembe itu main judi? Pernah enggak Saudara liat secara langsung?” kata Hakim ke Mikael.

“Info di media saja saya dengar,” ujar eks Kadis PUPR Papua itu.

“Pernah lihat secara langsung tidak?” kata Hakim menegaskan.

“Tidak,” kata Mikael.

Dengan nada tinggi, Lukas Enembe kembali menegaskan bahwa dia tidak berjudi di Singapura.

“Tidak bisa main judi, tidak pernah main judi. Saya Gubernur Papua tidak ada main judi,” kata Lukas Enembe sambil menggebrak meja dengan nada tinggi lagi.

Melihat reaksi Lukas Enembe, Hakim pun memintanya untuk tenang. Adapun dalam persidangan kali ini, Jaksa KPK membongkar BAP Mikael pada saat penyidikan.

Dalam keterangannya, Mikael menyebut bahwa Lukas Enembe bermain judi di Singapura.

Hal itu diketahui Mikael saat mengunjungi Lukas Enembe yang disebut tengah menjalani pengobatan di Singapura pada tahun 2016.

Meskipun demikian, dalam sidang ini juga Mikael membantah BAP-nya sendiri. Ia mengatakan tidak melihat Lukas Enembe bermain judi sebagaimana yang tertuang dalam BAP.

Dua kali izin ke toilet

Tidak hanya bantahan, sidang ini juga diwarnai dengan momen dua kali hakim mengetuk palu untuk skors lantaran Gubernur nonaktif Papua itu izin ke ke toilet.

Pertama, ketika Jaksa KPK tengah melakukan tanya jawab dengan saksi bernama Darwis.

“Pak Ketua, Pak Ketua, bisa skors sebentar? Pak Lukas mau ke toilet,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam sidang.

Momen ini bukan hanya terjadi satu kali. Ketika Jaksa KPK tengah melakukan tanya jawab dengan saksi Rijatono Lakka, Lukas Enembe kembali ingin ke toilet.

“Bapak ketua, mohon sebentar Bapak Lukas ingin ke kamar mandi,” kata Petrus.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/06575791/ulah-lukas-enembe-saat-sidang-gebrak-meja-hingga-diminta-hakim-tahan-emosi

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke