Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Dua Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin Bandung

Kompas.com - 04/08/2023, 09:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha yang menyuap hakim agung dalam dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tanaka dan Ivan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana pada Kamis (3/8/2023).

"(Jaksa KPK) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tahan Kembali Hakim Agung Gazalba Saleh

Ali mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis memutuskan Tanaka dan Ivan terbukti bersalah menyuap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) hingga hakim agung di MA.

Suap diberikan terkait kasasi perkara perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ali mengatakan, Tanaka akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 6,5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Baca juga: Perjalanan Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Nonaktif yang Hukumannya Dipangkas

Sementara itu, Ivan akan mendekam selama 5,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta.

"Kewajiban membayar denda Rp 750 juta," ujarnya.

Adapun Tanaka dan Ivan merupakan debitur KSP Intidana. Tanaka disebut memiliki simpanan berjangka di koperasi itu dengan jumlah mencapai sekitar Rp 40 miliar.

Namun, ia mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanannya.

Tanaka akhirnya menggugat secara perdata koperasi tersebut dan secara pidana terhadap Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Melalui pengacaranya, Tanaka dan Ivan kemudian patungan uang hingga miliaran rupiah untuk mengondisikan putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Dalam perkara ini, Hakim Agung yang diduga menerima suap, Sudrajad Dimyati, divonis 8 tahun penjara. Sudrajad merupakan hakim yang menyidangkan kasasi perdata KSP Intidana.

Sementara satu hakim agung lainnya, Gazalba Saleh divonis bebas karena dinilai tidak terbukti menerima suap.

Adapun Gazalba merupakan hakim agung yang menyidangkan perkara pidana Budiman Gandi Suparman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com