JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menimbulkan kisruh.
Pasalnya, TNI merasa keberatan dua prajurit aktifnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan Polisi Militer (POM) TNI.
Bahkan, TNI sempat mengaku tidak dilibatkan KPK dalam proses gelar perkara untuk menetapkan dua prajurit tersebut sebagai tersangka.
TNI mengatakan, mereka baru tahu Kepala Basarnas dan bawahannya menjadi tersangka setelah KPK menggelar konferensi pers.
Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya
Namun, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya sudah melibatkan POM TNI sejak awal.
Firli mengatakan, POM TNI dilibatkan dalam penetapan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya.
Lantas, siapa yang berbohong dalam hal ini?
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, mereka memang dihubungi oleh KPK ketika ada prajurit aktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
POM TNI pun disebut mengirim personel untuk berangkat ke KPK dan melakukan koordinasi.
"Jadi begitu kita dapat berita personel TNI ada tertangkap tangan, kita memang dihubungi. Setelah kami mendapat berita dari media, staf kami dihubungi, lapor kepada kami. Kami perintahkan berangkat ke KPK untuk koordinasi," ujar Agung dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Baca juga: Soal Peradilan Kasus Dugaan Suap di Basarnas, TNI: KPK dan Puspom Perlu Duduk Bersama
Agung lantas menjelaskan, TNI berdiskusi dengan KPK ketika ada personel TNI yang ditangkap tangan. Diskusi itu berlangsung sampai menjelang malam hari.
Ia pun mengakui bahwa TNI dilibatkan saat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
"Memang betul tim Puspom dilibatkan. Saat itu sudah ada wacana untuk penetapan tersangka. Jadi, dari pihak sipil ada tiga, dari pihak TNI ada dua. Karena ada pemberi, ada penerima suap," kata Agung.
Hanya saja, menurut Agung, TNI dalam proses penetapan tersangka itu hanya berkenan KPK menetapkan warga sipil yang menjadi tersangka.
Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka
Sementara itu, Kepala Basarnas dan bawahannya yang merupakan prajurit aktif akan diserahkan ke POM TNI.