JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengaku tidak tersinggung dengan penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ia mengatakan, kedatangan para perwira TNI ke Gedung Merah Putih KPK adalah upaya untuk meluruskan. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif bukanlah ranah KPK.
"Tidak tersinggung. Hanya meluruskan atau mendudukkan pada porsinya," kata Marsda Agung Handoko dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Ia lantas meminta masyarakat tidak mengartikan bahwa kedatangan TNI ke Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu karena tersinggung atas penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Soal Peradilan Kasus Dugaan Suap di Basarnas, TNI: KPK dan Puspom Perlu Duduk Bersama
Menurut Agung, TNI memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada perwira aktif sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi tidak terima kami karena tidak pada porsinya. Karena kami punya porsi, KPK juga punya porsi. Itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan. Jadi maknanya ke sana bukannya tersinggung atau kurang suka," ujarnya.
Agung lantas menjelaskan alasan para prajurit TNI seragam memakai baju loreng saat menyambangi KPK.
Ia mengatakan, seragam tersebut tidak memiliki maksud tertentu.
"Kita ke sana berseragam loreng memang pada saat itu hari Jumat, seragam kita menggunakan loreng. Di luar itu, kita menggunakan pakaian angkatan masing-masing," katanya.
Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi
Sebagai informasi, para para perwira tinggi (pati) TNI yang menyambangi Gedung KPK di antaranya adalah Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali Lempo; dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI.
Tanak juga menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI.
Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.