Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata TNI soal Sempat Beda Suara dengan KPK Terkait Proses Awal Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Kompas.com - 04/08/2023, 06:20 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menimbulkan kisruh.

Pasalnya, TNI merasa keberatan dua prajurit aktifnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan Polisi Militer (POM) TNI.

Bahkan, TNI sempat mengaku tidak dilibatkan KPK dalam proses gelar perkara untuk menetapkan dua prajurit tersebut sebagai tersangka.

TNI mengatakan, mereka baru tahu Kepala Basarnas dan bawahannya menjadi tersangka setelah KPK menggelar konferensi pers.

Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya

Namun, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya sudah melibatkan POM TNI sejak awal.

Firli mengatakan, POM TNI dilibatkan dalam penetapan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya.

Lantas, siapa yang berbohong dalam hal ini?

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, mereka memang dihubungi oleh KPK ketika ada prajurit aktif yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

POM TNI pun disebut mengirim personel untuk berangkat ke KPK dan melakukan koordinasi.

"Jadi begitu kita dapat berita personel TNI ada tertangkap tangan, kita memang dihubungi. Setelah kami mendapat berita dari media, staf kami dihubungi, lapor kepada kami. Kami perintahkan berangkat ke KPK untuk koordinasi," ujar Agung dalam program Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.

Baca juga: Soal Peradilan Kasus Dugaan Suap di Basarnas, TNI: KPK dan Puspom Perlu Duduk Bersama

Agung lantas menjelaskan, TNI berdiskusi dengan KPK ketika ada personel TNI yang ditangkap tangan. Diskusi itu berlangsung sampai menjelang malam hari.

Ia pun mengakui bahwa TNI dilibatkan saat proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap di Basarnas.

"Memang betul tim Puspom dilibatkan. Saat itu sudah ada wacana untuk penetapan tersangka. Jadi, dari pihak sipil ada tiga, dari pihak TNI ada dua. Karena ada pemberi, ada penerima suap," kata Agung.

Hanya saja, menurut Agung, TNI dalam proses penetapan tersangka itu hanya berkenan KPK menetapkan warga sipil yang menjadi tersangka.

Baca juga: Nasib Kasus Kabasarnas Dikhawatirkan Sama dengan Korupsi Heli AW-101, TNI: Kami Terbuka

Sementara itu, Kepala Basarnas dan bawahannya yang merupakan prajurit aktif akan diserahkan ke POM TNI.

Agung mengatakan, TNI saat itu tidak setuju jika KPK menetapkan personel TNI aktif sebagai tersangka.

"Dari tim kami mempersilakan untuk yang sipil. Kami tidak setuju jika yang militer ditetapkan tersangka. Silakan ditetapkan yang sipil, untuk yang militer akan kita serahkan ke POM TNI," ujar Agung.

Akan tetapi, Agung mengatakan, KPK malah melakukan konferensi pers dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Oleh karenanya, Agung menekankan bahwa TNI tidak terima dengan langkah KPK tersebut.

Baca juga: KPK Sebut Panglima TNI Komitmen Tak Akan Lindungi Anggotanya yang Lakukan Korupsi

Sebagaimana diketahui, KPK sempat mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.

KPK juga menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Namun, TNI merasa tidak sependapat dengan penetapan tersangka dua perwira TNI aktif tersebut.

Hingga akhirnya, KPK menyerahkan dua perwira aktif itu ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Kemudian, Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.

Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com