Agung mengatakan, TNI saat itu tidak setuju jika KPK menetapkan personel TNI aktif sebagai tersangka.
"Dari tim kami mempersilakan untuk yang sipil. Kami tidak setuju jika yang militer ditetapkan tersangka. Silakan ditetapkan yang sipil, untuk yang militer akan kita serahkan ke POM TNI," ujar Agung.
Akan tetapi, Agung mengatakan, KPK malah melakukan konferensi pers dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.
Oleh karenanya, Agung menekankan bahwa TNI tidak terima dengan langkah KPK tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Panglima TNI Komitmen Tak Akan Lindungi Anggotanya yang Lakukan Korupsi
Sebagaimana diketahui, KPK sempat mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.
KPK juga menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Namun, TNI merasa tidak sependapat dengan penetapan tersangka dua perwira TNI aktif tersebut.
Hingga akhirnya, KPK menyerahkan dua perwira aktif itu ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kemudian, Puspom TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri sebagai tersangka.
Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.