Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Penetapan Kabasarnas Tersangka Disebut Turunkan Citra Profesionalisme KPK

Kompas.com - 29/07/2023, 11:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penetapan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi serta anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto dinilai berdampak besar.

Salah satu dampak yang paling mencolok yakni turunnya citra profesionalisme lembaga antirasuah.

"Apa kemudian permintaan maaf ini dampaknya? dampaknya kepada citra profesionalisme dari KPK," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) Zainur Rahman kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Zainur menduga penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri karena KPK berkaca pada mandeknya kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 dari unsur militer.

Baca juga: Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101?

Diketahui, Puspom TNI sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.

Adapun kelima tersangka dari unsur militer yang dimaksud dalam kasus Helikopter AW-101 ialah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

"Itu mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehinga mungkin KPK untuk kasus Basarnas menetapkan tersangka sendiri," katanya.

Baca juga: Kronologi Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Akui Sudah Koordinasi

Di sisi lain, Zainur menilai bahwa penetapan Henri dan Afri oleh KPK tidak memiliki dasar hukum.

Seharusnya, kata dia, KPK dan TNI membentuk tim koneksitas guna memproses kasus ini.

"Itu tentu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengakui khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka terhadap dua personel aktif dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Permintaan maaf dilayangkan KPK setelah menggelar audiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI yang sebelumnya keberatan.

Pihak TNI keberatan karena yang berhak menetapkan anggota TNI aktif tersangka hanya Puspom TNI.

Dalam kasus ini, Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com