JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penetapan Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi serta anak buah Letkol Afri Budi Cahyanto dinilai berdampak besar.
Salah satu dampak yang paling mencolok yakni turunnya citra profesionalisme lembaga antirasuah.
"Apa kemudian permintaan maaf ini dampaknya? dampaknya kepada citra profesionalisme dari KPK," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT UGM) Zainur Rahman kepada Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Zainur menduga penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri karena KPK berkaca pada mandeknya kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 dari unsur militer.
Baca juga: Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101?
Diketahui, Puspom TNI sebelumnya pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka dari unsur militer terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tahun 2015-2017.
Adapun kelima tersangka dari unsur militer yang dimaksud dalam kasus Helikopter AW-101 ialah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
"Itu mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehinga mungkin KPK untuk kasus Basarnas menetapkan tersangka sendiri," katanya.
Baca juga: Kronologi Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Akui Sudah Koordinasi
Di sisi lain, Zainur menilai bahwa penetapan Henri dan Afri oleh KPK tidak memiliki dasar hukum.
Seharusnya, kata dia, KPK dan TNI membentuk tim koneksitas guna memproses kasus ini.
"Itu tentu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengakui khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka terhadap dua personel aktif dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Permintaan maaf dilayangkan KPK setelah menggelar audiensi dengan sejumlah perwira tinggi TNI yang sebelumnya keberatan.
Pihak TNI keberatan karena yang berhak menetapkan anggota TNI aktif tersangka hanya Puspom TNI.
Dalam kasus ini, Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.