JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Keduanya merupakan personel aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Pengakuan khilaf KPK menyusul reaksi TNI yang menyatakan lembaga antirasuah tak berhak menetapkan personel aktif militer sebagai tersangka.
KPK pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah sejumlah perwira tinggi TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) siang.
Lantas, seperti apa kronologi KPK akhirnya mengaku khilaf? Berikut rangkumannya:
Awalnya, KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pemeriksaan dan gelar perkara yang menyangkut Henri dan Afri.
Gelar perkara dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap
Dari hasil pemeriksaan, Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.
Sehari setelah Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka, Puspom TNI langsung bereaksi.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.
Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.
"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: KPK Khilaf Tetapkan Kabasarnas Tersangka, MAKI: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Disanksi Etik