Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101?

Kompas.com - 29/07/2023, 05:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

Pasalnya, TNI beranggapan bahwa lembaga antirasuah itu tak berhak menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka.

Selain itu, langkah KPK menjerat Henri dan Afri sebagai tersangka juga dinilai tak memiliki dasar hukum.

Kisruh penetapan keduanya pun membuat KPK menyampaikan permintaan maaf. KPK juga menyadari bahwa seharusnya kasus ini diserahkan ke pihak TNI.

Akan tetapi, publik juga mengkhawatirkan Polisi Militer (POM) TNI tak bisa menuntaskan kasus ini.

Mengingat, Puspom TNI sebelumnya pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada tahun 2015-2017 yang melibatkan lima personel militer.

Tak berhak

Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap

Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis.

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," sambung dia.

Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan.

Apalagi, kata dia, Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Agung.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com