Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Direktur Penyelidikan KPK Tetap Lanjut Meski Endar Sudah "Come Back"

Kompas.com - 07/07/2023, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut rekrutmen terbuka untuk mengisi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tetap berlanjut meskipun Brigjen Endar Priantoro sudah kembali menduduki jabatan itu.

KPK sebelumnya membuka rekrutmen terbuka untuk mengisi sejumlah Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di KPK. Termasuk di antaranya adalah posisi Dirlidik.

Posisi itu sempat kosong setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret lalu. Di tengah KPK melakukan seleksi terbuka, Endar ditempatkan kembali sebagai Dirlidik.

Baca juga: KPK Sebut Pengembalian Endar Hanya Untuk Redam Polemik dengan Polri

“Masih berlanjut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, pihaknya berharap Endar akan mendapatkan posisi salah satu jabatan di Polri ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi atau promosi kepegawaian.

Jika Endar mendapatkan posisi jabatan di Polri pada Agustus mendatang maka akan ada jabatan kosong di KPK.

Pihaknya kemudian akan mengisi jabatan itu melalui seleksi terbuka JPT madya dan pratama.

Baca juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Jangan Benturkan Isu Antar-APH, Nanti Koruptor Senang

“Kita isi lewat proses rekrutmen yang sudah kami umumkan dan sudah dari pihak Kapolri pun sudah mengirimkan perwira-perwira terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK membuka seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan kosong pada 2023.

Posisi itu adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi dan Deputi Informasi dan Data, dan Direktur Penyelidikan.

Kemudian, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I.

Pada kesempatan sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Alexander Marwata mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka awalnya ditutup pada 5 Juli kemarin.

Namun, masa rekrutmen itu diperpanjang hingga 20 Juli dengan alasan perlu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

“Ini kan panitia seleksi bukan orang internal KPK, ini kan melibatkan dari eksternal, dari BKN (badan Kepegawaian Negara) dan beberapa pihak, akademisi dan lain-lain,” tutur Ali.

Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com