JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki nasib Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro kini terjawab sudah.
Jenderal Polri bintang satu itu resmi kembali ke lembaga antirasuah setelah sempat diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Maret 2023.
Kembalinya Endar ke KPK tak terlepas dari andil besar Presiden Joko Widodo yang mengabulkan keberatannya.
Kendati demikian, Endar tak bisa lagi menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Pasalnya, Firli membebastugaskan Endar untuk menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).
Polemik mengenai nasib Endar di KPK berawal dari langkah Firli yang melayangkan surat "penghadapan kembali" atas nama Endar ke Mabes Polri pada 30 Maret 2023.
Sehari berselang, Endar diberhentikan dari KPK melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023.
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK
Selain Endar, Firli sebelumnya juga meminta Mabes Polri menarik Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Firli beralasan bahwa keduanya layak mendapat promosi jabatan di lingkungan Korps Bhayangkara. Tak lama kemudian, Karyoto diketahui dipromosikan menjadi Kapola Metro Jaya.
Gayung bersambut, pencopotan Endar langsung memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu. Sejumlah penyidik disebut walk out atau balik badan.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sabtu (8/4/2023) dini hari.
Jokowi turut menaruh perhatian atas langkah KPK yang memberhentikan Endar. Jokowi mengingatkan agar kasus pemberhentian Endar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semuanya ada aturannya kok, dilihat aja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK