JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan harus menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, aduan Endar Priantoro yang diterima pihaknya mengenai dugaan maladministrasi.
“Ombudsman juga mencatat bahwa laporan Pak Endar ini juga menyangkut sisi maladministrasi di mana ini harus menjadi pembelajaran baik bagi KPK,” kata Robert dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: KPK Bantah Pengembalian Endar Tukar Guling dengan Kasus Firli di Polda Metro Jaya
Robert meminta lembaga lain juga melihat peristiwa pengembalian Endar sebagai pelajaran agar proses mutasi, promosi maupun demosi pegawai di lingkungan pemerintah menghargai prinsip tata pemerintahan.
Selain itu juga harus memperhatikan prinsip good government, prinsip ketenagakerjaan, dan perundang-undangan.
“Sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku secara resmi di tiap lembaga yang ada,” ujar Robert.
Baca juga: Jalan Berliku Endar Priantoro, Baru Kembali ke KPK, Kini Dibebastugaskan Firli Bahuri
Karena Endar saat ini telah menduduki jabatannya sebagaimana sebelum ia dipecat KPK, Ombudsman akan menanyakan kepada jenderal polisi itu apakah aduannya akan diteruskan atau tidak.
Jika Endar menyatakan akan menarik laporan itu, maka Ombudsman akan menghentikan proses pemeriksaan yang saat ini masih bergulir.
Namun, Jika Endar masih mengharapkan proses itu berlanjut maka Ombudsman akan mempertimbangkan.
Baca juga: Firli Ngotot Pemberhentian Endar Priantoro Tak Keliru, Ombudsman Anggap Sebaliknya
“Pada dasarnya Ombusdman akan menyerahkan keputusannya kepada pihak pelapor karena memang itu lah cara kerja kami,” tutur Robert.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Firli Bebas Tugaskan Endar Priantoro dari Tugas Sehari-hari, padahal Baru Dikembalikan ke KPK
Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Selain itu, Endar juga menempuh langkah administratif dengan mengajukan keberatan ke KPK. Namun, keberatan itu ditolak melalui surat dari Sekjen KPK, Cahya H. Harefa.
Baca juga: Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro Dipecat Firli, Dikembalikan Jokowi
Endar lantas mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo dan keberatannya diakomodir.
Keputusan Jokowi menjadi dasar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merekomendasikan Endar kembali ke KPK.
Atas dasar rekomendasi itu, Sekjen KPK menerbitkan SK pengangkatan yang membatalkan SK pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.