JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pengembalian Endar Priantoro dilakukan untuk meredam polemik antara lembaganya dengan Polri.
Adapun Endar merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat dan dipulangkan Firli Bahuri Cs ke Polri pada akhir Maret lalu. Namun, ia dikembalikan ke jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) pada 27 Juni lalu.
Alex mengatakan, pengembalian Endar ke jabatannya semula untuk menjaga sinergi KPK dan Polri.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri: Jangan Benturkan Isu Antar-APH, Nanti Koruptor Senang
“Iya semacam itu (semata meredam polemik) kalau boleh saya simpulkan,” kata alex saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sebagaimana Firli Bahuri, Alex juga bersikukuh pengembalian Endar Priantoro ke Polri tidak salah.
Hal ini menurutnya juga didukung dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bahwa tidak cukup bukti keputusan itu melanggar etik.
Sementara itu, kata Alex, Kapolri mengirimkan surat pada 29 Maret yang memperpanjang masa jabatan Endar.
Baca juga: Polri Anggap Wajar Brigjen Endar Priantoro Kembali Bertugas di KPK
Perbedaan pandangan dari kedua lembaga itu akhirnya menimbulkan gesekan.
“Dalam rangka untuk menjaga sinergitas KPK dan Polri, kami menghargai surat dari Kapolri itu karena di sana juga Pak Endar statusnya masih seolah-olah dipekerjakan di KPK,” ujar Alex.
Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
Baca juga: KPK Sebut Kembalinya Endar Priantoro Perkuat Penindakan, dari Formula E sampai Banyak OTT
Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Namun, Endar dikembalikan ke jabatannya melalui SK Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, chaya H. Harefa yang terbit pada 27 Juni kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.