JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membantah bahwa pengembalian Brigjen Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) merupakan “tukar guling” dengan kasus Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Adapun Endar sempat dipecat oleh Firli Bahuri dan koleganya dari Dirlidik KPK, namun kini dikembalikan setelah keberatannya dikabulkan Presiden Joko Widodo.
“Oh enggak. Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya,” katanya saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Jalan Berliku Endar Priantoro, Baru Kembali ke KPK, Kini Dibebastugaskan Firli Bahuri
Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan kebocoran informasi penyelidikan KPK dengan terlapor Firli Bahuri ke tahap penyidikan.
Asep mengatakan, penyidikan yang saat ini bergulir merupakan pertanggungjawaban pribadi pihak terkait, yaitu Firli, dan tidak ada kaitannya dengan pemberhentian Endar.
Terkait kasus Firli itu, Asep menyerahkan seluruhnya ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Asep mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun memiliki pandangan tertentu seperti “tukar guling” itu.
Adapun persoalan Endar sudah diselesaikan salah satunya dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Para pimpinan ini, baik yang Polri, kemudian KPK ya, tidak hanya sekali pertemuannya,” ujar Asep.
Asep mengatakan, pertemuan para pimpinan itu menunjukkan bahwa mereka membicarakan hal yang lebih besar dari polemik pemberhentian Endar. Di antaranya adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Tadi makanya dalam rangka harmonisasi dan sinergitas kita saling menguatkan antara Polri dengan KPK tidak saling mereduksi,” kata Asep.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Sebelumnya, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Adapun Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.