JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal berkaitan dengan utang-piutang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon merasa hak konstitusional untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan dengan keberlakuan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata, karena harus menyepakati adanya perjanjian utang-piutang yang dikenakan bunga atas peminjaman tersebut.
Mereka menilai, mengambil bunga dalam utang-piutang haram karena mengandung riba.
"Klausul 'bunga' dalam pasal yang menjadi objek permohonan ini, selain membuat tidak terjaminnya kemerdekaan para pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, juga sangat tidak berkeadilan karena berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi lemah (imperior) dan debitur dalam posisi superior," kata pemohon dalam sidang terakhir yang digelar pada Selasa (4/7/2023), dikutip situs resmi MK.
Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam
Menurut para pemohon, KUHPerdata yang berlaku di Indonesia murni peninggalan produk hukum Hindia Belanda yang masih mengandung sejumlah unsur yang dianggap tidak sesuai dengan adat ketimuran maupun kehidupan keagamaan di Indonesia.
"Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 murni peninggalan Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon sehingga sangat tidak bersesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia dimana mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Mereka meminta MK menyatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Sambil Teriak Ini Riba!, Pemuda Tenteng Linggis Masuk ke Bank di Kembangan
Permohonan perkara ini diajukan oleh Utari Sulistiowati (Pemohon I), dan Edwin Dwiyana (Pemohon II).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kemarin, keduanya mengaku sedang dalam perjanjian utang-piutang berbunga.
Majelis hakim meminta mereka melengkapi dan menguraikan lebih spesifik kerugian konstitusional yang mereka alami serta pertentangan pasal-pasal tadi dengan konstitusi.
Perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin 17 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.