JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa.
Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Surta menjelaskan, formulasi dana desa 10 persen dari APBN yaitu setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun.
Baca juga: Formappi Duga DPR Kebut Revisi UU Desa untuk Kepentingan Pemilu 2024
Kemudian, formulasi tersebut dipandang Apdesi sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa.
"Dan kami tahu benar bahwa Pak Wakil Ketua ini memberikan support selama ini terhadap desa-desa kita yang ada di Indonesia," tambah dia.
Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Ia juga meminta negara memandang desa sebagai hal yang serius. Sebab desa memiliki sejarah yang panjang sebelum Indonesia berdiri.
Baca juga: Tolak Revisi UU Desa, KPPOD Singgung Kapitalisasi Desa demi Pemilu 2024
Di samping itu, lanjut Surta, 78 persen dari wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) adalah desa.
Selain itu, desa juga dianggap menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional.
"Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil," ucapnya
"Sekarang Apdesi mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi juga ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," tambah Surta.
Diberitakan sebelumnya, rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.
Usulan ini pun disepakati untuk masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Baca juga: Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun