JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengucapkan rasa terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi turut memberikan kesuksesan dalam Pemilu 2024 atas keputusan yang diambil.
"Sekali lagi terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan Pemilu tanpa mengubah sistem," ucap pria yang akrab disapa Cak Imin ini di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: PSI Apresiasi Putusan MK: Proporsional Terbuka Buat Rakyat Punya Otoritas Pilih Sendiri Wakilnya
Atas putusan tersebut, Cak Imin berpesan kepada para calon legislatif PKB bisa bernapas lega.
Lebih jauh, dia meminta seluruh caleg PKB fokus untuk mempersiapkan diri dalam pemilihan yang akan digelar secara sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 nanti.
"Oleh karena itu, hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan UU yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," ucap dia.
Baca juga: MK: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Tidak Mengancam Pancasila dan UUD 1945
Sebelumnya, MK menolak semua gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Baca juga: Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, PAN: Sesuai dengan Aspirasi Masyarakat
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik.