Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nilai Parpol Tetap Punya Peran Sentral meski Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 15/06/2023, 15:39 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, pemilu di Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Mahkamah tak sejalan dengan para pemohon yang menganggap bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan peran partai politik menjadi terdistorsi.

Menurut MK, parpol tetap punya peran sentral kendati pemilu menerapkan sistem proporsional terbuka.

“Peran partai politik sama sekali tidak berkurang, apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan berdemokrasi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Termasuk yang di Australia

Mahkamah menyampaikan, peran penting parpol dalam pemilu terlihat dalam banyak hal. Salah satunya, parpol punya otoritas penuh dalam proses seleksi penentuan bakal calon anggota legislatif (caleg), termasuk penentuan nomor urut caleg.

Selain itu, fakta menunjukkan bahwa sejak penyelenggaraan pemilu pasca-amendemen UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara untuk dapat diajukan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Mahkamah, peran sentral partai politik juga tampak dalam pengelolaan jalannya kinerja anggota DPR/DPRD.

Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Merugikan Kami

Dalam hal ini, parpol punya kewenangan untuk menyelidiki dan sewaktu-waktu mengevaluasi terhadap anggotanya yang duduk di kursi parlemen melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

“Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR atau DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” ujar Saldi.

Bahkan, jika dikaitkan dengan konteks sistem pemilu proporsional terbuka, tatkala terjadi PAW, para pemilih akan langsung mengetahui siapa pengganti anggota DPR atau DPRD setelahnya. Sebab, pergantian anggota DPR atau DPRD yang didasarkan pada suara terbanyak dalam pemilu yang ditentukan oleh pilihan rakyat.

Namun, sekalipun PAW tetap berdasarkan suara terbanyak, proses pergantian anggota legislatif tersebut tidak akan pernah terjadi tanpa adanya peran partai politik.

Terakhir, Mahkamah berpandangan, peran sentral partai politik juga ditunjukkan dengan adanya pembentukan fraksi di DPR atau DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oleh karenanya, menurut Mahkamah, para pemohon berlebihan karena menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka menyebabkan peran partai politik dikesampingkan.

“Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan,” tutur Saldi.

Baca juga: Soal Sistem Pemilu, Jokowi: Terserah UU, Terserah Keputusan MK

Untuk diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com