Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Jet Mirage Bekas Dikritik, Khawatir Jadi Bom Waktu bagi TNI AU

Kompas.com - 15/06/2023, 15:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 bekas Qatar yang dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai kritik.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut pembelian jet bekas sama halnya memindahkan permasalahan baru.

Mengingat, Mirage bekas dari Qatar yang dibeli Indonesia tergolong sudah uzur alias berusia tua.

Menurutnya, penggunaan jet bekas terebut akan berdampak pada pemeliharaan, perawatan dan kesiapan tempur, baik Mirage itu sendiri maupun pesawat TNI Angkatan Udara lainnya.

"Jadi, walaupun pesawat-pesawat itu sudah cukup uzur, Kemenhan tetap ngotot merealisasikan dengan asumsi hanya akan digunakan sebagai transisi sebelum komitmen-komitmen pembelian baru, benar-benar terealisasi," Fahmi kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Kilah RI Beli Mirage Bekas: Akuisisi SU-35 Terancam Sanksi AS hingga Faktor Kesiapan Tempur

Fahmi menilai Kemenhan ingin menjadikan pembelian pesawat bekas dari Qatar itu sebagai salah satu skema penyelamatan dari tudingan bahwa pencapaian minimum essential force (MEF) atau kekuatan pokok minimal telah gagal.

Ia pun berharap penggunaan Mirage bekas ini tak menjadi bom waktu bagi TNI Angkatan Udara.

"Ya kita berharap hal-hal ini tidak menjadi bom waktu dan musibah di kemudian hari, hanya karena ambisi dan reputasi," terang dia.

Fahmi menambahkan, problem kesiapan tempur juga dihadapi TNI Angkatan Laut.

Ia menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjanji akan ada 50 kapal siap tempur pada akhir 2023.

Menurutnya, Prabowo tidak mungkin mendatangkan kapal baru.

Baca juga: 12 Jet Tempur Mirage Bekas Qatar Akan Bermarkas di Skuadron 1 Pontianak

Ia memprediksi, sebagian besar akan berasal dari peremajaan kapal tua yang sudah dioperasikan maupun pengadaan kapal bekas dari negara lain.

"Selebihnya yang baru-baru, itu berasal dari kontrak-kontrak pengadaan sebelumnya," imbuh dia.

Sebagai informasi, pengadaan Mirage beserta dukungannya dilaksanakan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: R.387/D.8/PD.01.01 /05/2023 tertanggal 17 Mei 2023.

Surat ini tentang Perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus Tahun 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan.

Selain itu, juga Surat Menteri Keuangan Nomor: S.786/MK.08/2022 tertanggl 20 September 2022 tentang PSP Tahun 2022 untuk (A) MRCA/Mirage 2000-5 (Beserta Dukungannya) sebesar 734.535.100 dollar AS.

Adapun pengadaan Mirage bekas dituangkan dalam kontrak jual beli bernomor:TRAK/181/PLN/I/2023/AU tertanggal 31 Januari 2023. Nilai kontrak pengadaan ini sebesar 733.000.000 euro atau Rp 11,8 triliun lebih.

Kemenhan beralasan pembelian Mirage bekas karena faktor banyaknya pesawat TNI AU yang sudah habis masa pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com