Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 28/05/2023, 11:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh delapan jaksa bernama H Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, I Wayan Dana Aryantha, Made Putriningsih, Mangatur Hutauruk, Zairida, dan Eko Kuntadi.

Para Jaksa yang memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa ini meminta MK menjelaskan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, uji materi yang diajukan ke MK ini berawal adanya revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Dalam UU Kejaksaan yang lama disebutkan bahwa usai pensiun jaksa adalah 62 tahun. Akan tetapi, di Undang-Undang 11 tahun 2021 diubah menjadi umur 60 tahun.

Baca juga: Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK

Sedangkan, ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40 A UU Kejaksaan yang baru disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 12 C terkait usia pensiun di umur 60 tahun mulai berlaku sejak UU tersebut diundangankan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam permohonannya, para pembohon meminta MK untuk memberikan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”;

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menjelaskan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka

Lebih lanjut, para Jaksa juga meminta adanya penjelasan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada pokoknya menyatakan:

1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU nomor 11 tahun2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan;

2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

 

Baca juga: DPR: UU Kejaksaan Tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

Dalam pertimbangan putusan hukum uji materi ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang lama.

Dengan pendirian demikian, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih sejak 31 Desember 2021 dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sebagaimana UU sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan lama. Sebab, peralihan usia pensiun UU Kejaksaan baru diundangkan tidak berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Enny mengatakan, amar Putusan MK momor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11 nomor 2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan.


Hal ini berlaku untuk memberikan penegasan secara declaratoir bahwa Pasal 40A juncto Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan baru ditunda pemberlakuannya agar ketentuan undang-undang terbaru berlaku secara berkesinambungan sejak diundangkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com