Salin Artikel

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Para Jaksa yang memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa ini meminta MK menjelaskan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, uji materi yang diajukan ke MK ini berawal adanya revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Dalam UU Kejaksaan yang lama disebutkan bahwa usai pensiun jaksa adalah 62 tahun. Akan tetapi, di Undang-Undang 11 tahun 2021 diubah menjadi umur 60 tahun.

Sedangkan, ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40 A UU Kejaksaan yang baru disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 12 C terkait usia pensiun di umur 60 tahun mulai berlaku sejak UU tersebut diundangankan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam permohonannya, para pembohon meminta MK untuk memberikan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”;

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menjelaskan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Lebih lanjut, para Jaksa juga meminta adanya penjelasan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada pokoknya menyatakan:

1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU nomor 11 tahun2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan;

2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

Dalam pertimbangan putusan hukum uji materi ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang lama.

Dengan pendirian demikian, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih sejak 31 Desember 2021 dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sebagaimana UU sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan lama. Sebab, peralihan usia pensiun UU Kejaksaan baru diundangkan tidak berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Enny mengatakan, amar Putusan MK momor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11 nomor 2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan.

Dengan penjelasan tersebut, persoalan yang diajukan para temohon dinilai tidak beralasan bagi Mahkamah untuk memberlakukan putusan perkara ini secara surut atau retroaktif sebagaimana dalil para pemohon.

Sebab, Putusan MK Nomor 70/PUUXX/2022 yang telah memaknai pada Pasal 40A UU Kejaksaan baru bukanlah ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 40A UU 11/2021 tersebut, melainkan persoalan implementasi putusan Mahkamah.

Oleh karena itu, dalil para pemohon terhadap Pasal 40A UU Kejaksaan yang didalikan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, penerapan Pasal 40A UU Kejaksaan baru haruslah berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022 tersebut.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK, norma Pasal 47 UU MK, dan Pasal 40A UU 11/2021 sebagaimana keberlakuannya telah ditunda dalam Putusan Sela Nomor 70-PS/PUU-XX/2022 serta telah dikuatkan dan dinyatakan sah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, telah ternyata tidak bersifat diskriminatif, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menghilangkan jaminan perlindungan, serta tidak merampas harkat dan martabat warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Enny.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/11280341/tolak-uji-materi-batas-usia-pensiun-jaksa-mk-uu-kejaksaan-tak-berlaku-surut

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Nasional
Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan 'Branding' Kampanye

Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan "Branding" Kampanye

Nasional
Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Nasional
Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Nasional
Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Nasional
Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Nasional
Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Nasional
Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Nasional
Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Nasional
KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

KPK Panggil Anggota BPK VI Pius Lustrilanang Jadi Saksi Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke