Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2022, 15:27 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima jaksa mengajukan pengujian materiil Pasal 12 huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta MK untuk mengubah ketentuan usia pensiun bagi jaksa, dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Kelima jaksa yang mengajukan permohonan, yaitu Fentje Eyert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini. Saat ini, mereka berusia 59 tahun.

Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Roman. Adapun gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 3 Februari 2022.

Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun

"Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa dan kelima pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid tersebut," kata Rohman dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Roman mengatakan, Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni adanya persamaan dan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta jaminan adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Roman mengungkapkan, para pemohon uji materi saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional.

Mengacu pada UU ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan usia pensiun bagi jaksa 60 tahun tidak adil.

Sebab, usia pensiun hakim 65 tahun (tingkat pertama) dan 67 tahun (hakim tingkat banding, ketua, dan wakil ketua pengadilan tinggi).

Baca juga: 4 Negara dengan Biaya Hidup Murah untuk Pensiun 2022, Ada Indonesia

"Padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional," ucapnya.

Selain itu, Roman menuturkan, saat ini kebutuhan jaksa masih sangat tinggi.

Menurutnya, dengan jumlah SDM yang terbatas, pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat tidak akan maksimal.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 12 Huruf C UU No 11/2021 tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai bahwa jaksa diberhentikan karena telah mencapai usia 65 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres 2024 dan Temanya

Nasional
Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Jika Jadi Cawapres, Cak Imin Janji Cari Solusi agar Pupuk Mudah Didapat Petani

Nasional
Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com