JAKARTA, KOMPAS.com - Lima jaksa mengajukan pengujian materiil Pasal 12 huruf C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK untuk mengubah ketentuan usia pensiun bagi jaksa, dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Kelima jaksa yang mengajukan permohonan, yaitu Fentje Eyert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini. Saat ini, mereka berusia 59 tahun.
Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Abdul Roman. Adapun gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada 3 Februari 2022.
Baca juga: BKN: Pengangkatan CPNS 5 Tahun Terakhir Tak Menutupi Jumlah PNS yang Masuk Usia Pensiun
"Pasal tersebut mengatur usia pensiun jaksa dan kelima pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena adanya beleid tersebut," kata Rohman dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
Roman mengatakan, Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni adanya persamaan dan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta jaminan adanya kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Roman mengungkapkan, para pemohon uji materi saat ini bertugas sebagai jaksa fungsional.
Mengacu pada UU ASN, jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, pengaturan usia pensiun bagi jaksa 60 tahun tidak adil.
Sebab, usia pensiun hakim 65 tahun (tingkat pertama) dan 67 tahun (hakim tingkat banding, ketua, dan wakil ketua pengadilan tinggi).
Baca juga: 4 Negara dengan Biaya Hidup Murah untuk Pensiun 2022, Ada Indonesia
"Padahal, dalam praktiknya, jaksa yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan, menangkap, menahan, menyita, tugas dalam penuntutan hingga eksekusi, justru diposisikan sebagai ASN dalam jabatan fungsional," ucapnya.
Selain itu, Roman menuturkan, saat ini kebutuhan jaksa masih sangat tinggi.
Menurutnya, dengan jumlah SDM yang terbatas, pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat tidak akan maksimal.
Oleh karena itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 12 Huruf C UU No 11/2021 tidak bertentangan dengan konstitusi sepanjang dimaknai bahwa jaksa diberhentikan karena telah mencapai usia 65 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.