"Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum atau menjadikan jaksa yang kebal hukum," kata Nurdin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2013).
Dia mengatakan, hal itu dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bahwa negara akan menjamin jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.
DPR RI, lanjutnya, juga menilai ketentuan pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosectors dan Internasional Association of Prosecutors," katanya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Andi Syamsuddin (adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen), dan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon pengujian judicial review terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU nomor 16 tahun 20014 tentang Kejaksaan.
Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".
Namun, saat itu Antasari yang merupakan seorang jaksa kemudian menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses polisi tanpa izin Jaksa Agung. Antasari menilai proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Antasari meminta pasal tersebut dihapuskan.
Ketentuan pasal itu dinilai kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi saat proses pemeriksaan. Pasal itu juga dianggap menimbulkan diskriminasi karena membedakan antara warga negara dengan jaksa dihadapan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.