Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Kompas.com - 28/05/2023, 11:28 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh delapan jaksa bernama H Irnensif, Zulhadi Savitri Noor, Wilmar Ambarita, I Wayan Dana Aryantha, Made Putriningsih, Mangatur Hutauruk, Zairida, dan Eko Kuntadi.

Para Jaksa yang memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa ini meminta MK menjelaskan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK dan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusannya, Kamis (25/5/2023).

Diketahui, uji materi yang diajukan ke MK ini berawal adanya revisi Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2021. Dalam UU Kejaksaan yang lama disebutkan bahwa usai pensiun jaksa adalah 62 tahun. Akan tetapi, di Undang-Undang 11 tahun 2021 diubah menjadi umur 60 tahun.

Baca juga: Minta Perpanjang Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, 5 Jaksa Gugat UU Kejaksaan ke MK

Sedangkan, ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 40 A UU Kejaksaan yang baru disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 12 C terkait usia pensiun di umur 60 tahun mulai berlaku sejak UU tersebut diundangankan tanggal 31 Desember 2021.

Dalam permohonannya, para pembohon meminta MK untuk memberikan penjelasan Pasal 10 Ayat (1) UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)”;

Kemudian, mereka juga meminta MK untuk menjelaskan Pasal 47 UU MK yang menyatakan, “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”.

Baca juga: Revisi UU Kejaksaan, Usul Mengubah Syarat dan Mekanisme Pemilihan Jaksa Agung Mengemuka

Lebih lanjut, para Jaksa juga meminta adanya penjelasan Pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XX/2022, bahwa pada pokoknya menyatakan:

1) Ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU nomor 11 tahun2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan;

2) Tetap berlaku ketentuan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun ke depan.

 

Baca juga: DPR: UU Kejaksaan Tak Jadikan Jaksa Kebal Hukum

Dalam pertimbangan putusan hukum uji materi ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, pemberhentian jaksa yang sejak 31 Desember 2021 berusia 60 tahun atau lebih harus mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan yang lama.

Dengan pendirian demikian, bagi jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih sejak 31 Desember 2021 dengan sendirinya akan pensiun secara bervariasi sebagaimana UU sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan capaian usianya masing-masing dengan maksimal usia pensiun 62 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan lama. Sebab, peralihan usia pensiun UU Kejaksaan baru diundangkan tidak berlaku hingga 5 tahun ke depan.

Enny mengatakan, amar Putusan MK momor 70/PUU-XX/2022 pada angka 2 yang menyebutkan ‘Ketentuan norma Pasal 40A UU 11 nomor 2021 yang memberlakukan batas usia pensiun jaksa yang diatur dalam ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 11/2021 diberlakukan 5 tahun tahun sejak putusan Mahkamah a quo diucapkan.


Hal ini berlaku untuk memberikan penegasan secara declaratoir bahwa Pasal 40A juncto Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan baru ditunda pemberlakuannya agar ketentuan undang-undang terbaru berlaku secara berkesinambungan sejak diundangkan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena 'Gemas', Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena "Gemas", Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Nasional
Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com